Operator Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menyebut tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam pelabuhan bukan berarti dilakukan oleh insan Pelindo III Group. Tindakan pungli yang hangat dibicarakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut disampaikan oleh Suryo Khasabu VP Corporate Communication Pelindo III, Senin (14/6/2021). Menurutnya, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan, sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group.
“Seluruh insan Pelindo III Group baik terminal pelabuhan seperti Terminal Jamrud, Terminal Nilam, Terminal Kalimas dan lainnya maupun anak perusahaan seperti PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dan yang lainnya sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela dan memiliki konsekuensi baik secara internal perusahaan maupun secara hukum.
Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Apabila mendapati terjadinya pungli, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III. Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia.
“Kami menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” tambah Suryo.
Lebih lanjut, komitmen pemberantasan pungli bukan hanya menjadi tanggungjawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan juga memiliki tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan pelabuhan yang bebas dan bersih dari pungutan.
“Kami tidak dapat berjalan sendiri untuk mewujudkan pelabuhan yang bersih dari pungutan liar, kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun penggunajasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,”tegasnya.
Masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan. Nomor pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat, melalui nomor telepon 082336669999. (man/iss)