Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dalam kurun waktu tiga hari, jajaran Polda Jatim telah mengamankan 67 tersangka premanisme yang beraksi di Jawa Timur. Operasi penangkapan preman ini didasarkan intruksi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri dalam rangka pemantapan Harkamtibnas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) beberapa waktu lalu.
Tindakan premanisme terjadi di beberapa tempat diantaranya di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Bus Purabaya, dan pangkalan bus atau truk. Tidak tanggung-tanggung, para preman menaikkan harga tiket hingga empat kali lipat, disertai tindak kekerasan memalak kru armada angkutan.
“Modus operandinya berupa pemalakan sopir, bus dan truk, lalu calo tiket yang menaikkan harga tiket hingga 400 persen, dan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas dengan menggunakan kekerasan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) saat meliris tersangka di halaman kantor Ditreskrimus Polda Jatim.
Hasil dari penindakan premanisme ini, total terdapat 67 tersangka yang dilakukan dengan dua proses penindakan, yaitu Proses Delik Pidana Umum dan juga Proses Tipiring.
Dari Proses Delik Pidana Umum, didapat 27 tersangka dengan 143 laporan polisi. Laporan tersebut berdasarkan barang bukti senjata tajam jenis caluk, helm, dan jaket. Tersangka digugat dengan pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Dari Proses Tipiring terdapat 40 orang tersangka, dengan 35 laporan polisi yang berdasarkan pada barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp9.597.000, 3 unit roda empat, 1 unit roda dua, 1 buah dompet dengan 1 KTP dan 1 SIM, satu lembar kaos bergaris, 3 buah gitar, 1 lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit HP dengan berbagai merk, 1 botol miras, 1 lembar surat pernyataan dan 1 bendel kwitansi,” katanya.
Keempat puluh tersangka ini terkena pasal 49 Junto pasal 17 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.
“Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp50.000.000,-,” tegas Gatot.(man/tin/rst)