Ahmad Muzani Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan penolakan terhadap usulan pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok masyarakat (sembako).
Selain itu, Fraksi Gerindra juga tidak setuju kalau penyedia layanan kesehatan dan pendidikan dikenakan PPN oleh Kementerian Keuangan.
Muzani memahami beban keuangan negara semakin berat di tengah pandemi Covid-19 karena defisit penerimaan negara, salah satunya karena penerimaan pajak yang tidak mencapai target.
Tapi, menurut Muzani sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk menerapkan aturan yang berpotensi menyusahkan masyarakat.
Kalau rencana itu benar-benar diterapkan, maka upaya meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kalau pemerintah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan, itu justru semakin membebani rakyat. Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Sebagai alternatif, Ketua Fraksi Gerindra DPR menyarankan pemerintah menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan atau barang-barang di luar kebutuhan pokok rakyat.
Dia menyebut contoh objek pajak untuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.
“Untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru. Itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi,” paparnya.
Kemudian, Muzani juga mengingatkan pemerintah mengevaluasi setiap pembiayaan kebutuhan negara supaya tidak terjadi pemborosan.
Lalu, Sekjen DPP Partai Gerindra itu meminta pemerintah menutup kemungkinan kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana mengenakan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur mayur, aneka bumbu masak, dan gula konsumsi.
Dalam draf itu, pemerintah juga berencana menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.(rid/tin/rst)