Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan menjadi salah satu target operasi polisi untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Terutama menjelang perayaan tahun baru 2019, kegiatan razia cipta kondisi semakin ditingkatkan.
Seperti razia yang digelar pada Sabtu (29/12/2018), polisi menyita sekitar 1.500 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Ribuan botol miras ini didapatkan dari beberapa tempat atau rumah di Surabaya, yang menjadi lokasi penjualan hingga rumah produksi miras oplosan.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari razia ini polisi telah menetapkan 9 penjual miras oplosan sebagai tersangka. Dalam modusnya, mereka memanfaatkan momen perayaan tahun baru ini dengan memproduksi ribuan miras oplosan. Para pelaku ini mencampur satu galon air dengan alkohol 75 persen.
Bahkan tidak cukup miras oplosan, pelaku juga memproduksi miras palsu. Bermodal label merek, botol, dan segel bea cukai palsu, pelaku mengisinya dengan miras merek lain yang lebih murah.
“Kenapa marak, ini semua terkait dengan bisnis. Modalnya membuat itu sekitar Rp200 ribu, tapi dijual dengan harga lebih. Lalu galon air mineral dicampur dengan alkohol 75 persen itu sudah mendapat untung besar. Jadi semua tergiur karena ekonomi. Terus dikasih segel bea cukai palsu, untuk meyakinkan pelanggannya,” kata Rudi, Sabtu (29/12/2018).
Rudi mengatakan, miras oplosan adalah salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. Untuk itu, pihaknya telah mengerahkan anggotanya giat melakukan razia di beberapa tempat. Tidak hanya menumpas para penjual, tetapi juga pelaku yang mengonsumsinya.
Dia berharap, pada pergantian tahun nanti tidak ada lagi kasus miras oplosan yang sempat menelan banyak korban jiwa seperti beberapa bulan lalu. Dia mengingatkan, bahwa mengonsumsi miras oplosan memberikan dampak buruk. Seperti mengakibatkan kebutaan hingga mengancam nyawa.
“Imbauannya, kepada masyarakat Surabaya untuk berhenti mengonsumsi minuman keras. Karena itu berdasarkan kajian kedokteran, minuman keras oplosan menyebabkan meninggal dunia dan paling gak buta. Orang yang habis minum miras, ada kecenderungan mereka melakukan tindakan diluar kontrol otak. Ini mengancam terjadinya gangguan kamtibmas. Makanya harus ditindak,” jelasnya.
Kini, 9 tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 62 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. (ang/dim)