Jumat, 22 November 2024

Fraksi NasDem Menolak Rencana Kemenkeu Menaikkan Tarif Pajak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Willy Aditya Ketua DPP Partai NasDem. Foto : Istimewa

Usulan Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak dan mengenakan pajak atas bahan kebutuhan pokok masyarakat (sembako) mendapat tentangan dari DPR RI.

Willy Aditya Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI mengatakan, fraksinya solid menentang rencana tersebut.

Menurutnya keinginan Sri Mulyani Menteri Keuangan menaikkan tarif pajak akan menambah beban masyarakat.

Dia menilai, kenaikan tarif pajak di tengah kondisi perekonomian yang belum normal akibat pandemi Covid-19, justru akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

“Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menteri Keuangan soal kenaikan tarif pajak. Kami akan perjuangkan kalau rencana itu benar-benar diusulkan ke DPR, dari awal kami tegaskan menolak,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021),

Anggota Komisi XI DPR itu menegaskan, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarif.

Dari sisi produksi nasional, aktivis mahasiswa 98 itu mendesak Kementerian Keuangan mencari cara supaya neraca perdagangan luar negeri bisa surplus.

Kementerian Keuangan juga perlu mengaji sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Usulan menaikkan tarif pajak, kata Willy merupakan rencana Kementerian Keuangan yang tidak mau repot atau istilahnya potong kompas.

Seharusnya, Menteri Keuangan memikirkan hal yang lebih strategis dan kreatif untuk menambah pendapatan negara, tanpa membebani masyarakat.

“Harga komoditas di internasional sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan tren positif. Jadi, rencana menaikkan tarif itu pilihan potong kompas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR menyebut, perlunya perbaikan regulasi yang jadi penopang untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.

Regulasi yang dimaksud Willy bukan menaikan tarif pajak. Tapi, regulasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kemudahan pemungutan dan laporan pajak, serta kecepatan pembayaran oleh para wajib pajak.

“Perbaikan regulasi untuk menaikkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak saat masyarakat sedang berjuang keras untuk mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya. Nilai pendapatan makin berkurang. Kalau dibarengi naiknya tarif pajak, justru akan mengurangi belanja masyarakat,” tegasnnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk sembako.

Rencana pengenaan PPN tercatat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik dari 10 persen menjadi 12 persen.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs