Selasa, 26 November 2024

Lindungi Kedaulatan Dalam Negeri, China Sahkan UU Penangkal Sanksi Asing

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Aktivitas masyarakat di kampung percontohan anti-COVID di Distrik Donghu, Wuhan, Provinsi Hubei, China, Jumat (20/11/2020). Foto: Antara

Parlemen China di Beijing, pada hari Kamis (10/6/2021), mengesahkan Undang-Undang Menangkal Sanksi Asing untuk melawan hegemoni dan kekuatan politik negara-negara Barat.

Anggota Komisi Urusan Legislasi pada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) berpendapat undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional China serta untuk menyesuaikan peraturan di dalam dan luar negeri.

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Barat dan sejumlah organisasi dianggap mengganggu kebijakan domestik dan luar negeri China dengan menjatuhkan sanksi terhadap individu, organisasi, dan pejabat pemerintah China terkait isu Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong.

Dilansir Antara, Jumat (11/6/2021) anggota Komisi Legislasi itu menekankan bahwa undang-undang yang baru tersebut bertujuan untuk menangkal, melawan, dan menentang sanksi beberapa negara lain terhadap China.

Prof Huo Zhengxin dari China University of Political Science and Law menganggap undang-undang yang baru itu sejalan dengan undang-undang internasional dan norma dalam menjalin hubungan antarbangsa.

Ada tiga kebijakan utama yang tertuang dalam undang-undang baru itu.

Pertama, China bisa menolak permohonan visa bagi warga negara asing, mengenakan larangan masuk warga asing ke negaranya, memberikan status invalid pada visa warga negara asing, dan mendeportasinya.

Kedua, menyegel, menyita, dan membekukan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau jenis properti lainnya di China.

Terakhir, larangan melakukan transaksi apa pun dengan warga atau organisasi setempat.

NPC merasa yakin undang-undang tersebut tidak akan berdampak pada program keterbukaan ekonomi China.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs