Jumat, 22 November 2024

SPI Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Fisik, dan Eksploitasi Ekonomi

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Risna Amalia, Kepala Sekolah SPI didampingi Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum, dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah SPI, Batu pada Kamis (10/6/2021). Foto: Istimewa

Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, membantah keras tuduhan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi oleh JE, Pemilik Sekolah SPI yang dilaporkan ke Polda Jatim.

Bantahan itu disampaikan pihak SPI melalui kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah SPI, Batu pada Kamis (10/6/2021).

Ikut dalam konferensi pers itu Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia.

Recky mengatakan, segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar.

“Seluruh pihak agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami,” ujarnya.

Recky juga mengingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif, maka secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, maka pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat I KUHAP.

Recky sendiri menilai laporan yang ada saat ini belum terbukti, dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Recky menjelaskan, sekolah SPI yang berdiri sejak 2007 memiliki status terakreditasi, serta memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Seluruh proses kegiatan belajarnya berada dalam pengawasan dan evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Artinya jika terjadi pelanggaran hukum, sudah pasti akan menjadi temuan dan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan. SPI juga memiliki sistem pengawasan internal yang sangat ketat sehingga semua siswa-siswi dengan segala aktifitasnya terpantau,” lanjut Recky

Sementara Risna Amalia, Kepala Sekolah SPI mengatakan, SPI melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang terbuka, sebagai tempat belajar yang baik, aman, nyaman dan berkualitas bagi para murid-muridnya.

“SPI juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh murid-muridnya yaitu dikeluarkan dari sekolah untuk dikembalikan kepada orang tua walinya,” ujar Risna. Menurutnya, aturan ini sudah diketahui oleh siswa-siswi dan walinya ketika mereka diterima di sekolah ini.

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI ini bermula dari pelaporan tiga terduga korban ke Polda Jatim, didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

Selanjutnya pada Senin (7/6/2021) Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan sebanyak 14 orang telah melaporkan secara resmi pemilik Sekolah SPI tersebut ke Polda Jatim. Gatot menyatakan 14 saksi pelapor tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Arist Merdeka Sirait, Komnas PA juga meminta peserta didik yang sedang di asrama Sekolah SPI tetap tenang, tetap menjalani proses belajar mengajar dengan baik, dan tidak perlu cemas.

Sebab, kata Arist, ini adalah upaya penegakan hukum untuk yang terbaik bagi sekolah. Proses belajar mengajar di Sekolah SPI saat ini tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dilaporkan.

Arist juga menyebut dalam kasus ini pihaknya senantiasa menjunjung azaz praduga tak bersalah. (ton/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs