Sabtu, 23 November 2024

Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Bungkam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR-RI. Foto: Antara

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI, Rabu (9/6/2021), memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, politisi Partai Golkar tersebut diizinkan pulang sekitar pukul 17.00 WIB.

Tapi, Azis yang biasanya tidak pelit memberikan keterangan kepada wartawan, kali ini bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil yang menunggunya di Halaman Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Azis yang menjabat Pimpinan DPR bidang Politik dan Keamanan sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK.

Karena terbukti melanggar kode etik menerima suap, Stepanus yang tercatat sebagai Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK.

Terkait penanganan perkara itu, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi dan ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dari penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, nama Azis Syamsuddin dimasukkan ke dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, sampai tanggal 27 Oktober 2021.

Azis Syamsuddin diduga mengetahui perkara suap yang bertujuan untuk tidak menaikkan pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021, ke tingkat penyidikan.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing, Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husein pengacara, dan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.

Waktu bertugas sebagai Penyidik KPK, Stepanus Robin diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, untuk menghentikan pengusutan.

Firli Bahuri Ketua KPK menyebut, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI berperan sebagai pihak perantara yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

KPK mensinyalir, pada Oktober 2020, oknum Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai yang sekarang sama-sama berstatus tersangka, melakukan pertemuan khusus di rumah dinas Azis Syamsuddin.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs