Senin, 28 April 2025

Ecoton Tuntut Perusahaan Popok yang Terbanyak Ditemukan di Brantas

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
LSM Ecoton saat melakukan evakuasi sampah popok dari Sungai Brantas. Foto: Ecoton

LSM Ecoton menuntut salah satu produsen popok yang dianggap bertanggung jawab pada persoalan sampah popok di sepanjang aliran sungai Brantas, Jawa Timur.

Salah satu perusahaan Perusahaan yang pabriknya di Ngoro, Mojokerto ini menguasai 60 persen marketshare penjualan popok di Indonesia atau memproduksi 9 juta lembar popok per harinya.

Ecoton mengklaim, popok menyumbang polusi lautan anorganik terbesar di laut jawa sebesar 21 persen. Ini berbahaya karena bahan produk popok, termasuk terdiri dari 50 persen plastik yang sulit didaur ulang.


Sampah popok yang ditemukan di sepanjang Sungai Brantas. Foto: Ecoton

Padahal, berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 20 dan pasal 15 serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 produsen popok sekali pakai harus menggunakan bahan produksi yang memungkinkan sampah sekecil mungkin atau mudah diurai proses alam.

Ecoton juga menuding, jutaan sampah popok yang diproduksi perusahaan ini yang terbanyak ditemukan mengapung di sungai akibat tidak adanya imbauan di kemasan produk supaya membuang sampah popok dengan benar.

Prigi Arisandi Direktur Ecoton mengatakan, Ecoton menuntut tanggung jawab PT Unicharm Indonesia yang dianggap bertanggungjawab atas sampah popok merek MamyPoko yang mendominasi sampah popok di sungai Brantas.

Ecoton mendata, sebanyak 80 persen sampah popok yang sering ditemui adalah merk Mamypoko diikuti 20 persen lainnya dari merk seperti Sweety, Merries, GooN, dan Naughty Baby.

“Iya, hanya Unicharm yang kami tuntut, karena paling besar,” kata Prigi kepada suarasurabaya.net, Minggu (30/12/2018). Dia mengatakan, sudah melayangkan surat ini kepada PT Unicharm Indonesia.


Prigi Arisandi Direktur Ecoton saat melayangkan surat tuntutan kepada PT Unicharm Indonesia, Jumat (27/12/2018) kemarin. Foto: Ecoton

Adapun tuntutan yang dilayangkan Ecoton berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 20 dan pasal 15 serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 di antaranya agar PT Unicharm melakukan hal-hal di bawah ini:

1. Pengurangan pemakaian hazardous chemical atau bahan-bahan berbahaya dan beracun secara bertahap menghilangkannya dalam produk popok.
2. Desain ulang produk popok dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah di daur ulang.
3. Penyediaan DROPPO, tempat sampah khusus sampah popok berupa kontainer dropping point di desa/kelurahan di sekitar Brantas, terutama di sisi jembatan yang menjadi lokasi favorit buang sampah popok.
4. Menyediakan transportasi ke TPA, Mengangkut sampah popok dari DROPPO ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
5. Evakuasi popok, pengambilan sampah-sampah popok di ekosistem Sungai Brantas.
6. Pemasangan label imbauan di kemasan agar konsumen tidak membuang sampah popok ke sungai.

Ecoton telah melayangkan 6 tuntutan pada PT Unicharm Indonesia ini pada Jumat (28/12/2018). Sayangnya, sampai saat ini suarasurabaya.net belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari perusahaan global yang beroperasi di tiga benua tersebut.

Prigi pun mengatakan, Ecoton sampai sekarang juga masih menunggu surat balasan dari PT Unicharm Indonesia. Dia optimistis akan mendapatkan respons dari perusahaan.(bas/den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Senin, 28 April 2025
29o
Kurs