Jumat, 22 November 2024

KPK Kembali Panggil Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR sebagai Saksi Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI sebagai saksi kasus dugaan suap melibatkan oknum Penyidik KPK, hari ini, Rabu (9/6/2021).

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya kepada legislator dari Partai Golkar itu.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan oleh Tim Penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), dan tersangka lain,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebelumnya, Jumat 7 Mei lalu, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan Azis Syamsuddin. Tapi, pada panggilan pertama itu Azis tidak datang dengan alasan sedang tugas di luar Jakarta.

Menurut Ali, Azis Syamsuddin terindikasi mengetahui rangkaian peristiwa perkara dugaan kasus suap itu, sehingga Penyidik KPK memerlukan keterangannya.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara itu,” tegasnya.

Untuk mencegah Pimpinan DPR bidang Politik dan Keamanan itu pergi ke luar negeri, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan.

Sekadar informasi, perkara suap melibatkan oknum KPK ini bertujuan untuk tidak menaikkan pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2020-2021, ke tingkat penyidikan.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing, Stepanus Robin Pattuju Anggota Polri yang bertugas sebagai Penyidik KPK, Maskur Husein pengacara, dan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.

Stepanus Robin Penyidik KPK diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Sebelumnya, Firli Bahuri Ketua KPK menyebut, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI berperan sebagai pihak perantara yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

KPK mensinyalir, pada Oktober 2020, oknum Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai yang sekarang sama-sama berstatus tersangka melakukan pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs