Sabtu, 23 November 2024

Mulai Juli, Pemerintah Hentikan Stimulus Listrik Karena Ekonomi Pulih

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan PLN. Foto: Istimewa

Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik selama Pandemi Covid-19 terhitung mulai Juli 2021 mendatang, sejalan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat di banyak daerah.

“Triwulan III 2021 itu belum bisa dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya,” kata Rida Mulyana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip Antara, Minggu (6/6/2021).

Kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukkan hasil yang diklaim positif pada angka pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) atau dalam keadaan membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.

Bahkan, menurut BPS, memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif. Di antaranya Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang tumbuh 6,26 persen.

Tidak hanya itu, data BPS juga menunjukkan bahwa Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.

Perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung juga tercatat tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.

Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik.

“Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain, tidak lagi dibantu oleh negara,” kata Rida.

Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun, terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA senilai Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.

Dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19 pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.

Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.

Ketentuan stimulus listrik itu juga terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Mulai Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik.

Para ekonom menilai, keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik merupakan langkah untuk meringankan beban keuangan negara.(ant/frh)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs