Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Sidoarjo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Satgas Covid-19 saat pembubaran hajatan di Sidoarjo, Sabtu (5/6/2021). Foto: Antara

Petugas Satuan Tugas Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membubarkan hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo Sabtu (5/6/2021) malam sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Melansir Antara, Minggu (6/6/2021), Kompol Samirin Kapolsek Buduran di Sidoarjo mengatakan hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.

“Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Dia mengatakan, Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” ujar Kompol Samirin.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan di gelar kembali meski telah melakukan pembubaran paksa.

Untuk diketahui, hingga hari ini, jumlah masyarakat di Sidoarjo terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 11.463 orang. Sebanyak 10.823 orang sembuh dan 629 orang meninggal dunia.(ant/frh/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs