Jumat, 22 November 2024

Pelaku Perjalanan Asal Luar Negeri Harus Karantina 14 Hari

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana di tempat check in Bandara Internasional Juanda Surabaya. Foto: Angkasa Pura

Pemerintah akan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, menjadi 14×24 jam dari sebelumnya 5×24 jam.

“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dilansir dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan perubahan peraturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Menurutnya, ini merupakan upaya mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya bagi negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

“Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Terkait krisis Covid-19 dan penerapan kebijakan lockdown di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, Wiku menjelaskan pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi untuk pemulangan WNI dengan mengedepankan unsur perlindungan dan keamanan.

“Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan,” tutup Wiku.(ant/frh/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs