M. Nurul Huda Plt Kemenag Jatim, mengatakan pihaknya menerima apa pun keputusan pemerintah terkait pengumumkan pembatalan keberangkatan haji, bagi calon jamaah asal Indonesia pada 1442 H atau 2021. “Kami hanya penerima dan pelaksana regulasi,” ujar Huda, Kamis, (3/6/2021).
Keputusan pemerintah itu, kata Huda, telah dipertimbangkan secara detail dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada. Penundaan ini berkaitan dengan situasi pandemi virus corona yang masih mewabah di seluruh negara.
Huda mengarisbawahi bahwa itulah keputusan yang paling terbaik yang diberikan Allah, untuk seluruh jamaah haji baik Indonesia maupun seluruh dunia
“Menjaga kesehatan, menjaga diri, adalah yang terpenting, maka dari itu kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan mengamankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah Kemenag RI,” tegasnya.
Kata Huda, kalau keputusan yang berada di bawah banyak mudharatnya dibandingkan dengan pusat, maka pihaknya mengikuti seluruh keputusan yang ada di pusat. Upaya selanjutnya kepada CJH, Ia akan melakukan koordinasi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di seluruh Jatim.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 pastinya memperpanjang periode antrean seluruh masyarakat yang sudah mendaftar haji. Huda mengungkapkan dari data yang ada sampai detik ini waiting list di Jawa Timur mencapai 1,5 juta orang, kemudian daftar haji mencapai 22 ribu setiap tahun. “Karena meningkatnya pendaftar haji membuat daftar tunggu keberangkatan dari Jawa Timur mencapai 31 tahun,” kata Huda.(man/iss)