Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk global senilai 3 miliar dolar AS meliputi 1,25 miliar dolar AS bertenor lima tahun, 1 miliar dolar AS bertenor 10 tahun, dan 750 juta dolar AS bertenor 30 tahun.
Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Ditjen PPR) Kemenkeu menuliskan Sukuk tersebut diterbitkan dalam format 144A/Reg S Trust Certificate dengan akad wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2026, 2031 dan 2051 atau Sukuk Wakalah.
“Sukuk Wakalah diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia III,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dilansir Antara, Kamis (3/6/2021).
Penerbitan sukuk global kali ini akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan Nasdaq Dubai sedangkan untuk settlement akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021.
Transaksi ini telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.
Initial price guidance pada transaksi ini yaitu 1,9 persen area, 3 persen area dan 4 persen area untuk tenor lima, 10, dan 30 tahun namun seiring transaksi tersebut juga mendapat respons positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding maka pemerintah menekan initial price guidance.
Pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 basis poin (bps) pada tenor lima tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun sehingga final price guidance berada di level 1,5 persen untuk tenor lima tahun, 2,55 persen untuk tenor 10 tahun dan 3,55 persen untuk tenor 30 tahun.
Sukuk Wakalah diterbitkan pada harga par dengan imbal hasil (yield) dan kupon sebesar 1,5 persen untuk tenor lima tahun, 2,55 persen untuk tenor 10 tahun dan 3,55 persen untuk tenor 30 tahun dengan jumlah order book tercatat sebesar 10,3 miliar dolar AS atau sebesar 3,43 kali target pemerintah sebesar 3 miliar dolar AS.
Tak hanya itu, pemerintah turut memperkenalkan format sukuk hijau tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di Indonesia dan global pada transaksi kali ini sekaligus merupakan sukuk global keempat yang diterbitkan berdasarkan ROI Green Bond and Sukuk Framework.
Secara rinci, distribusi investor untuk tenor 5 tahun sebesar 34 persen investor Asia kecuali Indonesia, 33 persen investor syariah yakni Timur Tengah dan Malaysia, 16 persen investor Indonesia, 10 persen investor Eropa, dan 7 persen investor Amerika Serikat.
Menurut jenis investor, distribusinya adalah 41 persen ke bank, 30 persen ke bank sentral/sovereign wealth funds/agency, 23 persen ke pengelola dana, 4 persen ke asuransi/dana pensiun, serta 2 persen ke bank swasta dan lainnya.
Sedangkan untuk tenor 30 tahun yang merupakan sukuk hijau didistribusikan sebesar 34 persen investor Asia kecuali Indonesia), 27 persen investor Amerika Serikat, 25 persen investor Eropa, 8 persen investor syariah yakni Timur Tengah dan Malaysia serta 6 persen investor Indonesia.
Berdasarkan jenis investor, sukuk hijau didistribusikan sebesar 63 persen ke pengelola dana, 19 persen ke bank, 12 persen ke asuransi/dana pension, 5 persen ke bank sentral/sovereign wealth funds/agency, dan 1 persen ke bank swasta dan lainnya.(ant/iss)