Sabtu, 23 November 2024

Kantor BPJS Kesehatan Surabaya Digeruduk Buruh, Tuntut Hak Jaminan Kesehatan

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya menggelar aksi di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Kamis siang (3/6/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya menggelar aksi di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Kamis siang (3/6/2021).

Aksi yang dikawal ketat dengan pengamanan dari Polsek Sukolilo, Mulyorejo, dan Gubeng ini sempat diwarnai adu dorong pagar kantor BPJS Kesehatan oleh massa buruh yang memaksa menemui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya. Aksi juga membuat lalu lintas di Jalan Raya Darmahusada Indah padat.

Nuruddin Hidayat, Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya mengatakan ada beberapa permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya yang menjadi sorotan FSPMI.

Pertama, buruh peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran. Hal ini sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya,” kata Nuruddin. Dia meyakini persoalan ini dialami oleh banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permasalahan kedua, banyak buruh yang masih dalam sengketa PHK, tetapi kepesertaan sudah dinonatifkan sepihak oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Menurut Nuruddin, hal ini menyalahi Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya FPMSI juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

“Namun kenyataannya, sampai saat ini tidak ada satupun pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya,” ujarnya.

Padahal, menurut Nuruddin, dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja/buruhnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Karena lemahnya penegakan hukum ini, banyak pengusaha yang melakukan pengemplangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” lanjutnya

Berdasarkan permasalahan tersebut, buruh menuntut BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya untuk tetap mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan buruh yang masih dalam proses PHK.

Buruh juga menuntut memberikan hak jaminan kesehatan selama enam bulan untuk buruh yang mengalami PHK beserta keluarganya tanpa membayar iuran.

“Pindanakan juga pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” kata Nuruddin.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan tidak ada perbaikan kinerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, FSPMI mengancam akan terus melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga pendudukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dan Kantor Depwil BPJS Kesehatan Jawa Timur. (ton/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs