Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Rp36 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang berupa obligasi fiktif sebesar Rp36 Miliar.

Dari kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga sudah menahan dua orang tersangka inisial AM dan JM.

Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari tiga orang korban obligasi fiktif itu.

“Kami mendapat laporan dari tiga orang korban, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman-pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamai obligasi dragon. Ternyata, obligasi dragon itu fiktif, sehingga korban kemudian melaporkan ke Bareskrim.

Sementara Brigjen (Pol) Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menjelaskan penipuan yang dilakukan kedua tersangka ini sudah dimulai sejak 2019.

“Jadi AM dan JM ini sudah melakukan penipuan berkedok investasi obligasi ini sejak 2019 atau sekitar tiga tahun. Sehingga kerugian para korban ini mencapai Rp 36 Miliar,” tegas Helmy.

Kata Helmy, kedua tersangka ditangkap di Cirebon, Jawa Barat dan Tegal, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi dan uang palsu dari beberapa negara.

Kata Helmy, kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan pasal 345 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Kedua tersangka juga disangkakan pasal 36 dan 37 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs