Senin, 25 November 2024

Penipuan Berkedok Pengadaan Smartkost, Dirut Perusahaan Properti di Surabaya Diamankan

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
DH, Direktur Utama PT Indo Tata Graha, pengembang abal-abal bangunan smartkost beserta barang bukti yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021). Foto: Istimewa

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengadaan bangunan berkonsep smartkost berhasil dibongkar Satreskrimum Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DH yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Indo Tata Graha (PT. ITG), perusahaan properti yang bertanggung jawab atas pengadaan bangunan smartkost tersebut

Dalam keterangan di depan wartawan yang digelar di Mapolrestabes Surabaya Rabu (2/5/2021), Kompol Ambuka Yudha Wakasat Reskrim Umum Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku melakukan modusnya dengan cara memasarkan bangunan berkonsep smartkost tersebut melalui media online seperti rumahdijual.com, dan OLX.

“Perusahaan properti ITG juga aktif mengikuti pameran properti di pusat perbelanjaan wilayah Surabaya,” ujar Kompol Ambuka.

Tersangka diketahui melakukan aksinya sejak bulan November 2018 dengan menawarkan keunggulan smartkost di Mulyosari, antara lain lokasi yang strategis dekat dengan kampus-kampus ternama di Surabaya.

Pihak PT ITG juga mengiming-imingi calon pembeli dengan menyiapkan operator sampai tempat kost terisi penuh dan berjalan secara maksimal, sebagai investasi bangunan yang produktif.

“Menurut tersangka, pemilik kost tidak perlu kesulitan dengan harus mencari sendiri orang yang akan ngekost,” tambah Ambuka.

Konsep pembayaran pun dilakukan secara syariah tanpa perbankan, tanpa riba. Namun faktanya, setelah para korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran, bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, smartkost tersebut tidak kunjung dibangun.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui ternyata tanah yang akan dijadikan lahan pembangunan smartkost tersebut belum resmi menjadi milik PT. ITG selaku developer pembangunan.

Menurut Kompol Ambuka, saat ini sudah ada 11 korban dengan total kerugian lebih Rp11 miliar.

Ambuka memprediksi sudah banyak warga yang menjadi korban PT. ITG. Dia juga mengimbau apabila masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban penipuan properti abal-abal itu segera melapor ke kepolisian.

Tersangka terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(ton/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs