Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri dan LKPP Terbitkan Aturan Bersama untuk Mendorong Percepatan Belanja Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri. Foto: Antara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Surat Edaran Nomor 027/2929/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani Tito Karnavian Mendagri dan Roni Dwi Susanto Kepala LKPP pada tanggal 11 Mei 2021.

“Kesepakatan bersama itu sebagai pegangan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran negara. Dengan begitu, diharapkan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip good governance. Sehingga penggunaan APBD tepat sasaran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tito Karnavian, Rabu (2/6/2021), di Jakarta.

Area kesepakatan itu, lanjut Mendagri, mengatur cukup rinci antara lain mengenai organisasi, transparansi, dan digitalisasi.

Tito bilang, semangat utama pengadaan barang dan jasa adalah terlaksana sesuai norma dan aturan hukum yang berlaku.

Lalu, pengadaan barang dan jasa yang transparan juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri dan memperkuat daya produksi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Lebih lanjut, Tito menyebut transparansi dan prinsip tepat sasaran jangan sampai mempersulit dan membuat urusan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.

“Kemendagri dan LKPP tidak mau surat edaran itu menjadi penghambat percepatan belanja pemerintah,” imbuhnya.

Karena, belanja pemerintah baik pusat mau pun daerah merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, belanja pemerintah juga memberikan stimulus bagi belanja pihak swasta.

Sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintah daerah, Mendagri terus mendorong percepatan realisasi belanja daerah.

Semakin cepat realisasi, maka uang yang beredar di tengah masyarakat lebih banyak, sehingga efeknya meningkatkan daya beli rumah tangga.

Kemudian, Mendagri juga meminta kepala daerah meningkatkan belanja modal pada kuartal kedua tahun 2021 supaya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tito menginstruksikan kepala daerah meningkatkan realisasi belanja daerah sampai 40 persen, dengan memperbanyak proporsi belanja modal, serta mengurangi belanja barang dan jasa untuk kepentingan pegawai.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs