Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Terkait Dugaan Kasus di Sekolah SPI Kota Batu

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim. Foto: dok. suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka saluran pengaduan (nomor hotline) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE Pendiri Sekolah SPI di Kota Batu.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, saluran pengaduan ini dibuka untuk menampung semua aspirasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Untuk menampung semua pengaduan maupun informasi terkait dugaan kasus tersebut, kami sudah menyiapkan nomor hotline,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Dalam keterangan pers yang dia sampaikan hari ini, Gatot menyebutkan sejumlah nomor hotline yang bisa dihubungi. Yakni di nomor 0821-6660-92, 0852-3410-8323, atau di nomor 0812-3475-6549.

“Jangan khawatir, kami akan menjamin keamanannya,” ujar Gatot.

Proses hukum yang dijalankan polisi setelah menerima laporan dari tiga terduga korban didampingi Komnas PA, Sabtu (29/5/2021) lalu, terus berlanjut.

Sebelumnya, Gatot menyatakan, Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE terhadap siswa Sekolah SPI di Kota Batu.

Gelar perkara awal itu, kata Gatot, sudah dilakukan Selasa (1/6/2021) kemarin. Dia tidak menyebutkan kapan olah TKP dilakukan, tapi dia pastikan hasilnya sedang didalami Ditreskrimum.

Sejauh ini, kata Gatot, dalam gelar perkara awal itu polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Terutama terhadap saksi dan pelapor.

JE Pendiri Sekolah SPI dilaporkan oleh tiga orang siswa atau mantan siswa Sekolah SPI yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi mereka saat membuat laporan ke SPKT Polda Jatim Sabtu lalu.

Berdasarkan keterangan korban kepada Komnas PA, dugaan kekerasan seksual oleh JE sudah berulang terjadi sejak 2009 sampai 2020 lalu.

Tidak hanya di sekolah SPI, kata Arist, dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak dilaporkan terjadi ketika JE dan para korban berkunjung ke luar negeri.

Tidak hanya itu, JE juga diduga melakukan kekerasan fisik atau verbal, serta diduga melakukan kejahatan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

Sementara, Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE mengatakan, dia dan terlapor akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Tidak tinggal diam, dia juga sedang mengumpulkan data maupun keterangan yang akan membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar dan kliennya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Selama proses hukum yang berjalan, Recky meminta semua pihak tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang bisa merugikan JE sebagai terlapor.(den/frh)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs