Jumat, 22 November 2024

Polisi Sudah Olah TKP Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh JE di SPI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim Foto: Denza suarasurabaya.net

Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE, Pendiri Sekolah SPI di Kota Batu terhadap anak didiknya sendiri.

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, gelar perkara awal itu sudah dilakukan Selasa (1/6/2021) kemarin.

“Pada 1 Juni itu kami sudah melakukan gelar perkara awal dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sekolah SPI di Batu,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini, Rabu (2/6/2021).

Sementara untuk olah TKP, Gatot tidak menjelaskan kapan itu dilakukan. Tapi dia memastikan, hasil olah TKP itu sedang didalami oleh penyidik.

“Kami juga sudah melakukan olah TKP yang hasilnya masih didalami tim dari Ditreskrimum Polda Jatim,” katanya dalam kesempatan yang sama di kantornya.

Sejauh ini, kata Gatot, dalam gelar perkara awal itu polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Terutama, kata dia, terhadap saksi dan pelapor.

Seperti diketahui, Sabtu (29/5/2021) lalu, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi tiga terduga korban, dari total 15 terduga korban, melaporkan dugaan kejahatan JE ke SPKT Polda Jatim.

Berdasarkan keterangan korban kepada Komnas PA, dugaan kekerasan seksual oleh JE sudah berulang terjadi sejak 2009 sampai 2020 lalu.

Tidak hanya di sekolah SPI, kata Arist, dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak dilaporkan terjadi ketika JE dan para korban berkunjung ke luar negeri.

Tidak hanya itu, JE juga diduga melakukan kekerasan fisik atau verbal, serta diduga melakukan kejahatan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

Sementara, Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE mengatakan, dia dan terlapor akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Tidak tinggal diam, dia juga sedang mengumpulkan data maupun keterangan yang akan membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar dan kliennya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Selama proses hukum yang berjalan, Recky meminta semua pihak tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang bisa merugikan JE sebagai terlapor.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs