Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Angkat Bicara Soal Aplikasi Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Kombes Pol Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jatim mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang cara penagihannya dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, hingga pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.

Ini mengingat aturan pinjaman online masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih tepatnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).

“Terkait pinjol ini tidak bisa berdiri sendiri. Kalau pinjaman itu masuk dalam KUH Perdata. Sedangkan pinjol diatur peraturan OJK,” kata Kombes Pol Farhan kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Sedangkan dalam peraturan OJK, sanksi yang diberikan terbatas sanksi administrasi. Sebagaimana Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.

Menurut Farhan, dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mengatakan pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan. Kasus-kasus seperti inilah yang masih dalam pengkajian Disreskrimsus Polda Jatim.

“Ada klausul dari aplikasi bahwa pihak yang memberi pinjaman online bisa melakukan segala hal, meski ini sedang kami kaji. Karena bagaimana pun harus ada niat baik dari kedua pihak. Ketika disitu ada klausul bisa melakukan penagihan dengan segala cara, ini masih dalam pengkajian,” ujarnya.

Farhan mengimbau masyarakat untuk waspada terkait aplikasi pinjaman online ilegal. Ia juga menekankan pentingnya membaca dan memahami persyaratan pinjaman yang ditawarkan agar tidak langsung mengklik ‘setuju’ dalam aplikasi tersebut.

Menurutnya, ada beberapa ciri-ciri pinjaman online yang patut dicurigai ilegal, di antaranya besaran bunga dan waktu pinjaman tidak jelas, alat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, alamat kantor tidak jelas, lalu media yang dipakai tidak ada di playstore atau layanan distribusi digital melainkan sebuah link yang disebar melalui SMS.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dengan tawaran proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah. “Pemberian pinjaman yang sangat mudah ini yang menjadi seperti jebakan, informasi bunga pinjaman tidak jelas, total pengembalian atau denda tak terbatas,” ujarnya.

Jika ada masyarakat yang mengalami gangguan terkait pinjaman online atau menemukan pinjol ilegal seperti di atas, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada OJK. Nantinya, OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau [email protected]

Pengaduan konsumen ini berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berbunyi:

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dr Aris Armuninggar dosen hukum bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair sebelumnya mengatakan, unsur kesepakatan antara dua pihak adalah kunci dari pengajuan pinjaman online. Untuk itu, ia mengingatkan agar pengunduh tidak malas membaca aturan kontrak yang ditawarkan pemberi pinjaman online.

“Kalau kita mengunduh aplikasi, penyakit kita malas membaca. Kita butuh uang, kita tanpa tahu sepakat atau tidak langsung kita “agree“. Kalau sudah agree (setuju), itu kita sudah sepakat dengan segala konsekuensi,” kata dosen yang akrab disapa Monik tersebut.

Selain membaca kontrak kesepakatan yang ditampilkan di layar aplikasi, pengguna juga harus memperhatikan apakah aplikasi pinjol tersebut sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan. Pengguna dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs