Sub Direktorat IV Kekerasan Anak Dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti.
Senin (31/5/2021) kemarin, polisi menerapkan visum et repertum terhadap sejumlah terduga korban kekerasan seksual oleh JE pendiri Sekolah SPI Kota Batu.
Visum et repertum itu dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
AKBP Ali Mahfud Kepala Subdit IV Renakta membenarkan itu ketika dikonfirmasi Suara Surabaya melalui pesan WhatsApp, hari ini, Selasa (1/6/2021).
“Iya, benar,” ujarnya menjawab pernyataan Suara Surabaya tentang kabar sudah visumnya sejumlah terduga korban kekerasan seksual di sekolah berinisial SPI itu.
Dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut, karena menurutnya, para penyidik yang sedang melakukan proses penyelidikan sedang mengumpulkan bukti-bukti.
“Sedang mengumpulkan alat bukti mas. Mohon maaf tidak di-release karena kasus anak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim telah menindaklanjuti pelaporan dugaan kekerasan seksual oleh JE yang telah masuk pada Sabtu 29 Mei lalu.
Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi tiga terduga korban, dari total 15 terduga korban, melaporkan kejahatan JE ke SPKT Polda Jatim.
Berdasarkan keterangan korban kepada Komnas PA, dugaan kekerasan seksual oleh JE sudah berulang terjadi sejak 2009 sampai 2020 lalu.
Tidak hanya di sekolah SPI, kata Arist, dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak dilaporkan terjadi ketika JE dan para korban berkunjung ke luar negeri.
Tidak hanya itu, JE juga diduga melakukan kekerasan fisik atau verbal, serta diduga melakukan kejahatan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kemarin menyatakan, Polda Jatim sudah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Dia memastikan, pekan ini, polisi akan melakukan gelar perkara dengan memanggil pelapor, terduga korban, saksi, juga JE sebagai terlapor.(den/tin)