Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum JE Siap Dampingi Terlapor Saat Dipanggil Polda Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Komisioner Komnas PA mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu memberikan laporan di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE, pemilik Sekolah SPI di Kota Batu yang jadi terlapor dugaan kekerasan seksual belasan siswa, siap dampingi kliennya saat dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa.

“InsyaAllah kami siap,” kata Recky ketika dihubungi suarasurabaya.net, Senin (31/5/2021).

Dia menyadari, begitu menerima aduan, ada proses administrasi yang dilakukan pihak kepolisian dan akan ada proses pemeriksaan terhadap pelapor, terduga korban, saksi, juga terlapor, dalam hal ini JE.

Karena sudah memasuki proses hukum, Recky menegaskan, akan ada konsekuensi bagi pelapor untuk membuktikan apa yang dilaporkan. Dalam proses itu, pihak terlapor punya hak untuk melakukan upaya hukum.

“Kami pun akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar, kami akan lakukan upaya itu sebaik-baiknya demi kepentingan hukum dan kepentingan hak klien kami,” ujarnya.

Recky kembali mengimbau seluruh pihak untuk tidak membuat opini atau pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang akan berdampak besar bagi kliennya sebagai terlapor.

“Saya harap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi tiga terduga korban kekerasan seksual pendiri SPI itu melapor ke Polda Jatim Sabtu (31/5/2021).

Arist melaporkan JE atas tiga dugaan yang telah dilakukan terhadap anak didiknya. Yakni dugaan kekerasan seksual, dugaan kekerasan fisik, dan dugaan eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs