Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, polisi sudah membentuk tim, membuat konstruksi kasus, dan segera menggelar perkara dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.
“Sudah kami lakukan tindak lanjut. Kami telah membentuk tim, membuat konstruksinya, melakukan gelar perkara yang dalam minggu ini kami akan periksa pelapor, yang tentunya dengan berkoordinasi dengan Komnas PA,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Gatot bilang, tindak lanjut itu dilakukan setelah adanya pelaporan dugaan kasus kekerasan seksual oleh JE pendiri Sekolah SPI oleh tiga orang pelapor yang merupakan terduga korban didampingi Komnas Perlindungan Anak.
“Ada dugaan pelecehan seksual, kemudian ada dugaan pencabulan, dan sebagainya yang dilakukan oleh saudara JE, yang merupakan pengurus dari sekolah SPI di Kota Batu,” katanya.
Dalam gelar perkara yang segera dilakukan Polda Jatim atas kasus ini, polisi akan memanggil dan memeriksa para pelapor, para saksi, dan juga terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu.
“Pemanggilan berikutnya terhadap terduga pelaku akan diagendakan setelah pemeriksaan para korban. Yang rencananya dilaksanakan minggu ini. Jadi, kami telah menerima laporan dan kami akan menindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah SPI Kota Batu itu pun akan menandai dimulainya pengumpulan bukti-bukti sebagai bagian dari penyelidikan oleh para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
“Barang bukti saat ini masih ada di tangan penyidik, nanti akan kami dalami. Karena kami masih harus berkoordinasi dengan Komnas PA. Dalam Minggu ini kami akan mulai bekerja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Sabtu (29/5/2021) lalu ke SPKT Polda Jatim.
Berdasarkan laporan dari para korban yang dia terima, kekerasan seksual itu dilakukan sejak 2009-2020 kemarin tidak hanya di lingkungan SPI di Kota Batu juga saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Arist saat itu mengajak serta tiga orang korban yang merupakan siswa maupun mantan siswa dari Sekolah SPI. Menurutnya, sejauh ini ada 15 orang korban yang telah melaporkan kejahatan itu ke Komnas PA.
Tidak hanya kekerasan seksual, berdasarkan keterangan dan hasil investigasi Komnas PA, JE juga diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal, serta melakukan eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi.
Arist bilang, para siswa di SPI itu diduga dieksploitasi melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan besar tapi tidak diberi upah secara layak.(den/iss)