Sub Direktorat IV Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memulai penyelidikan laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap belasan siswa oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu.
Komnas Perlindungan Anak (PA) melaporkan JE, pendiri sekolah SPI sebagai terduga pelaku kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap siswanya.
AKBP Ali Mahfud Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, begitu diterima, laporan dugaan kekerasan seksual itu langsung diproses. Polisi pun segera memulai penyelidikan.
“Benar laporan sudah diterima, kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Penyelidikan itu, kata dia, akan diawali dengan memintai keterangan pelapor, saksi, juga korban.
Sebagai bagian penyelidikan ini, polisi akan menerapkan visum terhadap korban untuk kebutuhan kelengkapan bukti laporan.
“Ada (visum), tapi menunggu kesiapan korban. Sekaligus BAP,” katanya.
Selain itu, polisi juga akan memanggil JE sebagai terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh JE pendiri sekolah SPI terhadap siswanya, Sabtu (29/5/2021) kemarin.
Arist menyatakan, berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual oleh JE sudah berulang kali terjadi sejak 2009 silam sampai terakhir kali terjadi 2020 lalu di tengah Pandemi Covid-19.
Tidak hanya di sekolah SPI yang berada di Kota Batu, dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak dia duga juga terjadi ketika terlapor dan para korban berkunjung ke luar negeri.
Tidak hanya itu, Arist menyebutkan, JE diduga juga seringkali melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak didiknya. Dia juga diduga mengeksploitasi siswanya dengan mempekerjakan mereka tanpa upah yang layak.(den/dfn)