Jumat, 22 November 2024

Soal SIN Pajak yang Disampaikan Megawati, Sri Mulyani: Itu Sangat-Sangat Tepat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dorongan Megawati Soekarnoputri Presiden RI Kelima agar Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Hadi Purnomo Mantan Dirjen Perpajakan, hingga Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI.

SIN Pajak, alias Identitas Tunggal Pajak, disampaikan Megawati saat bicara di webinar bertema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia”, Jumat (28/5/2021).

Kata Megawati, SIN Pajak ini berbasis konsep transparansi, yang aturannya sudah ada sejak era Soekarno Presiden RI pertama. “Ibu Megawati Soekarnoputri sangat-sangat tepat. Beliau menyampaikan pondasi awal sejak republik ini berdiri,” kata Sri Mulyani.

Sementara Hadi Purnomo, yang menjadi pegawai perpajakan sejak tahun 1965, masih mengingat isi pidato Bung Karno soal kewajiban tak ada rahasia untuk perpajakan. Bung Karno menggambarkannya lewat hubungan suami istri yang harus selalu terbuka apa adanya.

“Ini namanya no secrecy. Tak ada batasan. Itulah cutoff, tak boleh lagi berbuat hal yang tak bisa diterima,” kata Hadi.

Lalu saat Megawati menjadi presiden tahun 2001, konsep transparansi perpajakan Soekarno itu dihidupkan lagi. Di era Megawati inilah SIN Pajak dimunculkan. Saat itu, berhasil dilakukan amandemen penghambat penerimaan pajak termasuk soal kerahasiaan perbankan serta lalu lintas devisa.

“Transaksi keuangannya supaya bisa diakses oleh aparat pajak,” imbuhnya.

Saat itu pula diinisiasi pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang integrasi dan online antarunit terkait. Hal ini dikenal sebagai big data, yang kemudian dikenal dengan Inovasi 4.0.

Balik ke isu perpajakan, masalahnya adalah ketika wajib pajak (WP) diberi kesempatan jujur dan mengisi sendiri data pajaknya, negara tak memiliki kemampuan monitoring. Jadi muncul masalah isian data pajak salah, hingga negosiasi gelap antara WP dengan oknum petugas pajak. Inilah permasalahan yang bisa selesai jika SIN Pajak diterapkan.

Dengan SIN Pajak, maka semua pihak wajib memberikan dan saling membuka dan menyambung sistemnya ke Perpajakan. Baik itu yang sifatnya rahasia-non rahasia, finansial dan non finansial. Pihak yang dimaksudnya adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga, Asosiasi seperti Kadin dan Hipmi, dan pihak lainnya.

“Kita selalu penerimaan rendah karena kita tidak memonitor. Kalau tak ada sistem monitoring anak kita mudah bohong. SIN Pajak ini adalah CCTV Keuangan Wajib Pajak.”

“Kalau sudah ada CCTV, orang terpaksa jujur. Ada buktinya, kita mau omong apa lagi? Semuanya jelas ada buktinya. Ketahuan semua. Akhirnya orang terpaksa jujur soal pajaknya. Optimalisasi penerimaan perpajakan juga akan tercapai,” pungkas Hadi.

Menurut Hadi, dasar hukum setingkat undang-undang untuk membereskan masalah itu sebenarnya sudah ada. Namun, berdasarkan penelitian dirinya, terjadi inkonsistensi pelaksanaan di tingkat kementerian lembaga teknis.

“Penelitian kami membuktikan adanya peraturan pelaksanaan yang diduga inkonsisten. Ini harus diluruskan. Yakni dengan Government Official Review, tak perlu Judicial Review,” kata Hadi.

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR mengatakan bahwa pihaknya punya keyakinan bahwa apa yang disampaikan Megawati soal SIN Pajak adalah salah satu solusi menaikkan rasio penerimaan pajak (Tax Ratio) Indonesia.

“Dan ini harus diadopsi sebagai kebijakan oleh Pemerintah,” kata Misbakhun.

Kata Misbakhun, tax ratio Indonesia saat ini turun drastis dan target penerimaan negara dari pajak tidak pernah tercapai sejak 12 tahun terakhir. Baginya, tawaran SIN Pajak yang didukung juga oleh Hadi Poernomo itu, adalah solusi paling tepat.

“Kita tahu Pak Hadi Purnomo, selama beliau menjabat sebagai Dirjen Pajak, penerimaan pajak target di APBN selalu tercapai,” kata Misbakhun.(faz/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs