Sabtu, 23 November 2024

Reformasi Perpajakan, Megawati Ingatkan Pentingnya Single Identification Number

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Megawati Soekarnoputri Presiden Kelima Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Di tengah hangatnya isu reformasi sistem perpajakan, Megawati Soekarnoputri Presiden Kelima RI mengingatkan pentingnya penguatan Single Identification Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Perpajakan.

Manfaat kebijakan itu menurutnya terbukti berhasil di era pemerintahannya. Megawati mencatat, pada 2001 sampai 2004, target penerimaan pajak tercapai dengan rasio pajak mencapai 12,3 persen.

“Pada 2001 penerimaan pajak surplus Rp1,7 triliun, dan tahun 2002 kembali surplus dengan pembukuan pajak lebih dari Rp180 triliun. Bahkan pada 2002 dan 2003, penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara,” katanya.

Dia sampaikan itu dalam seminar web (webinar) bertema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia” yang digelar Jumat (28/5/2021).

Megawati menjelaskan dasar filosofis program itu. Berawal dari perspektif ideologis Bung Karno tentang jalan Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Dalam konteks itu, sektor keuangan dia pandang sebagai pilar penting bagi Indonesia yang harus berdaulat dan sekaligus berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi.

Megawati bilang, saat dirinya masih presiden, situasinya sangat tidak mudah. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian Indonesia di tengah berbagai krisis multidimensi yang terjadi.

Megawati bersyukur, tugas menyelesaikan krisis moneter dan krisis ekonomi Indonesia sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial yang terjadi bisa dia tuntaskan dengan baik.

“Bayangkan, lebih dari 300 ribu kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu,” kata Megawati.

Di tengah proses itulah dia menyentuh soal reformasi perpajakan. Megawati mengaku beruntung bisa bertemu sosok Hadi Purnomo, yang saat itu menjabat Dirjen Pajak.

Menurutnya, Hadi adalah sosok teknokrat yang sangat paham kebijakan fiskal lewat reformasi perpajakan. Yang bersangkutan sekaligus menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial.

Bersama Hadi, Megawati pun mampu memahami pentingnya penerapan program SIN Pajak di masa itu. Semangatnya, kata dia, adalah mewujudkan transparansi perpajakan nasional.

Megawati merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini bertahun-tahun silam sebelum dirinya menjadi presiden.

Pada 31 Desember 1965 silam, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2/1965 soal Peniadaan Rahasia bagi aparat pajak. Dengan Perppu itu, seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara.

“Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno, Presiden Pertama, sudah lebih dahulu mengenalkan transparansi sistem perpajakan kita sejak 1965,” ujarnya yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Megawati berusaha mengegolkan proposal SIN Pajak kepada DPR. Sampai akhirnya berhasil karena SIN Pajak termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002.

Selain UU itu, di masa kepemimpinannya juga disahkan Keppres 72/2004 yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak.

Saat itu, konsep perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan SIN Pajak ke dalamnya.

Sampai akhirnya peraturan tentang perpajakan itu disahkan DPR RI sebagai Undang-undang 28/2007.
 
Sayangnya, di undang-undang itu masih ada hambatan. Megawati menyebutkan keberadaan undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan. Dia contohkan, Undang-Undang Perbankan.

Masalah-masalah itulah yang menurutnya diselesaikan Joko Widodo Presiden dengan Perppu 1/2017 yang disahkan DPR melalui Undang-undang 9/2017 sebagai penyempurnaan Undang-undang 28/2007.
 
“Maka Perppu Nomor 2 Tahun 1965, lalu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001, dan Keppres Nomor 72 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, saya kira sebuah rangkaian dalam satu garis lurus pengelolaan perpajakan yang seharusnya dilakukan,” kata Megawati.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs