Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim hari ini, Selasa (27/5/2021) memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba dikuti oleh seluruh anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.
Ikrar tersebut menyatakan bahwa Personel Bidpropam Polda Jatim berkomitmen untuk tidak akan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun, serta tidak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkoba.
“Bila terbukti melanggar komitmen, bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, siap dimutasi, dipidana dan siap diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Dinas Pegawai Negeri pada Polri,” ikrar Kabid Propam diikuti semua personil Bidpropam Jatim.
Setelah pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh personel Bidpropam Polda Jatim, dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba untuk Tidak Menyalahgunakan Narkoba oleh perwakilan Anggota Polri dan PNS Bidpropam Polda Jatim.
Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa Polri khususnya Bidpropam Polda Jatim harus turut serta memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan mau pun peredaran narkoba.
Kepada anggotanya, pihaknya berpesan untuk selalu berpegang teguh pada komitmen dan harus menjadi contoh kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.
Taufik menyebut, komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh personel Bidpropam Polda Jatim.
“Jika ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” ujar Taufik.
Kabidpropam menegaskan, tidak ada toleransi untuk pengguna narkoba.
Selain menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas efektif dan akuntabel, komitmen bersama ini juga untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat. (ton/dfn/iss)