Sabtu, 23 November 2024

Besok, Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Tim Kampanye Capres akan Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan calon presiden punya kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Batas waktu penyerahan LPSDK yang sudah ditetapkan KPU, paling lambat hari Rabu 2 Januari 2019.

Ilham Saputra Komisioner KPU mengatakan, 16 parpol nasional serta tim kampanye dua pasang calon presiden dan wakil presiden, sudah mengonfirmasi besok akan datang ke Kantor KPU Pusat menyerahkan LPSDK.

“Rencananya, parpol peserta Pemilu 2019 besok akan datang nenyerahkan LPSDK. Supaya tidak terlalu padat pada waktu penyerahan, maka kami bagi menjadi empat kelompok,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Kelompok 1, PPP (pukul 15.00 WIB), Partai Berkarya dan Gerindra (pukul 11.00 WIB, dan Partai Hanura (pukul 13.00 WIB).

Kelompok 2, PKPI (pukul 10.00 WIB), Perindo (pukul 16.00 WIB), PKB dan PAN (pukul 14.00 WIB).

Kelompok 3, PDI Perjuangan (pukul 11.00 WIB), Partai Garuda (pukul 16.00 WIB), Partai Nasdem (pukul 10.00 WIB), dan PBB (pukul 09.00 WIB).

Kelompok 4, Partai Golkar (pukul 16.00 WIB), PKS (pukul 10.00 WIB), Partai Demokrat dan PSI (pukul 14.00 WIB).

“Tim kampanye presiden dan wakil presiden (PWP) nomor urut 01 akan menyerahkan laporan pukul 13.00 WIB, sedangkan tim kampanye PWP nomor urut 02 kami jadwalkan pukul 11.00 WIB,” kata Ilham.

Sekadar diketahui, LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018, yang di dalamnya juga mengatur tahapan LPSDK peserta pemilu 2019.

LPSDK calon legislatif dilakukan secara kolektif oleh partai politik. Penyampaian LPSDK harus tepat waktu karena ada sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu bagi peserta yang terlambat melaporkan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs