Maria Pauline Lumowa terdakwa pembobol rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan surat kredit (letter of credit) fiktif, hari ini, Senin (24/5/2021) akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agenda sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah mendengarkan vonis majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maria Lumowa bersalah melakukan tindak pidana perbankan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun.
Kemudian, Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatannya dengan membeli lahan di Jakarta dan berbagai barang mewah pada tahun 2002-2003.
Atas dua dakwaan itu, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp185 miliar. Kalau tidak sanggup membayar, Maria harus menjalani 10 tahun penjara sebagai gantinya.
Sekadar informasi, dalam menjalankan aksinya, Maria Lumowa bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta, oknum perwira Polri dan pejabat BNI yang sudah lebih dulu diproses di pengadilan.
Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, September 2003, Maria yang belakangan diketahui berstatus Warga Negara Belanda, melarikan diri ke Singapura.
Sesudah buron selama 17 tahun, Interpol menangkap Maria Lumowa di Serbia. Lalu, Juli 2020, dia diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kejahatannya.(rid/tin/den)