Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus melakukan akselerasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di dalam dan luar negeri.
Salah satu upayanya dengan menyiapkan
sumber daya manusia (SDM) melalui Diklat Penyelia Halal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jerman.
Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Kemenag, diklat ini dilaksanakan BPJPJH bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indoneisa (KBRI) di Berlin.
Matsuki, Plt Kepala BPJPH Kemenag mengungkapkan, tujuan diklat ini untuk mengoptimalkan salah satu potensi strategis diaspora Indonesia dalam memenuhi kebutuhan SDM halal.
Diklat itu diharapkan bisa mendukung pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri.
“Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara khususnya yang menjadi partner Indonesia, termasuk di Eropa. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Dan Undang-undang kita mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim,” ujar Matsuki.
Menurutnya, persoalan yang sering terjadi di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas ialah sulitnya memperoleh penyelia halal muslim.
“Kebutuhan ini tentu saja dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Dan ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Arif Havas Oegroseno Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman yang membuka diklat itu mengatakan, diklat penyelia halal bagi WNI di Jerman adalah yang pertama kali dalam sejarah.
“Harapannya kegiatan diklat penyelia halal yang kita laksanakan ini akan menjadi benchmark. Karenanya kita akan release kegiatan ini untuk merangsang minat bagi KBRI yang lain,” kata Arif.
Arif juga mengatakan KBRI di Berlin sering mendapatkan pertanyaan dari sejumlah lembaga halal di Eropa terkait kebutuhan penyelia halal. Diklat ini dia harapkan bisa menjawab pertanyaan itu.
Selain itu, dia juga berharap kegiatan itu dapat menjadi diklat gelombang pertama yang akan berkesinambungan dengan rangkaian kegiatan-kegiatan selanjutnya.
“Dengan demikian, tentunya ini akan menjadi stepping stone kita dalam memberikan pengaruh di Eropa,” ucapnya.
Matsuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengatakan ini merupakan terobosan yang sangat strategis.
Diaspora Indonesia tentu akan dapat mendiseminasikan informasi-informasi penting terkait Jaminan Produk Halal lebih mudah dan cepat di perusahaan yang ada di lingkungannya karena telah secara langsung memahami kultur di negara itu.
“Kawan-kawan penyelia halal di Jerman tentu bisa turut menyosialisasikan regulasi Jaminan Produk Halal kita. Juga terkait standar halal maupun akreditasi lembaga halal setempat, dengan lebih mudah dan efektif. Tentu ini akan sangat membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri,” ujar Matsuki.
Ia juga mengatakan bahwa BPJPH saat ini terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak demi terselenggaranya JPH dengan baik sesuai amanat Undang-undang.
“Saat kita merancang kegiatan ini, kita juga tengah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar yang lain. Ini adalah satu peluang yang sangat bagus bagi diaspora kita dalam mewujudkan halal global awareness. Dan Kedubes kita merupakan salah satu jejaring potensial kita untuk menjadikan isu dan praktek halal ini bisa terlaksana di berbagai tempat di dunia,” tambah Matsuki.
Untuk diketahui, diklat ini diikuti 30 WNI di Jerman dan dimulai pada Sabtu (22/5/2021) pukul 16.00 WIB. Diklat juga akan digelar setiap hari Sabtu-Minggu hingga 13 Juni dengan total 20 JPL.
Pada hari pertama, telah hadir Siti Aminah Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH secara virtual yang memaparkan materi regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.(frh/den)