Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kecewa ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat penjualan Vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara.
Karena itu Tjahjo mengusulkan pemecatan ASN bila memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana proses yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Menurutnya, sanksi tegas berupa pemecatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dia berharap tidak ada lagi ASN nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana bisa diberhentikan dengan hormat.
Selama menunggu proses pembuktian dan ketetapan hukum dari pengadilan, ASN itu bisa diberhentikan sementara dari tugasnya.
Sekadar informasi, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penjualan Vaksin Covid-19 ilegal yang melibatkan dua oknum dokter dan pegawai Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Dari hasil pengusutan, mereka yang diduga terlibat mendapat keuntungan Rp238 juta sesudah menjual vaksin yang sebetulnya untuk sipir dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sekarang, tiga orang oknum PNS yang diduga menerima suap dari penjualan vaksin sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan kepolisian.(rid/den)