Sabtu, 23 November 2024

Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Diringkus

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Tersangka MK dan S beserta barang bukti sabu dalam paket perlengkapan rumah tangga yang dikirim dari Malaysia, diamankan di Polres Tanjung Perak, Kamis (20/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia. Kedua tersangka adalah MK (41) dan S (42). Keduanya warga Pamekasan, Madura.

AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, modus kedua kurir ini adalah menerima satu kardus barang berisi peralatan rumah tangga yang dikirim MA dari Malaysia.

Saat dibongkar, di dalam kardus paket alat rumah tangga tersebuta terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi sabu.

“Total seluruhnya seberat 898 gram beserta pembungkusnya,” terang Ganis

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan berupa satu buah kardus melalui ekspedisi di Jalan Kalianak Barat.

Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima paket yang beralamatkan di Jalan Raya Kapong, Desa Kapong, Batumarmar, Pamekasan Madura.

Sesampainya di Pemekasan, barang tersebut diterima kedua tersangka MK dan S. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA dari malaysia

Dari pengakuan tersangka, jika berhasil menerima paket tersebut akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp2 juta.

“Mereka mengaku baru sekali ini menerima barang paketan sabu dari Malaysia,” kata Ganis.

Selanjutnya, tersangka MK dan S beserta barang bukti dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil tes urine keduanya positif sabu,” tambah Ganis.

Atas perbuatan tetsebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs