Sabtu, 23 November 2024

KPK Mulai Memborgol Tahanan Kasus Korupsi yang Keluar Rutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tubagus Cepy Sethiady, salah satu tahanan, telah mengenakan borgol sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung melaksanakan tugas baik penindakan maupun pencegahan, di hari pertama masuk kerja tahun 2019.

Dari sisi penindakan, Pimpinan KPK sepakat untuk meningkatkan pengamanan terhadap para tahanan kasus dugaan korupsi yang ditangani.

Selain itu, aturan tentang pemasangan borgol untuk para tahanan yang keluar dari rutan, hari ini, Rabu (2/1/2018), mulai diterapkan.

Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cianjur tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi tahanan pertama yang memakai borgol.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Cecep yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur nonaktif, menuju ke Ruang Pemeriksaan memakai rompi oranye di badan, dan borgol di pergelangan tangannya.

Begitu juga Tubagus Cepy Sethiady, salah satu tahanan, telah mengenakan borgol sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemborgolan tahanan KPK diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom).

“Pemborgolan itu bagian dari upaya meningkatkan pelaksanaan pengamanan para tahanan KPK, yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Terkait pemberlakuan aturan itu, Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi menilai tidak ada masalah. Karena, memborgol para tersangka korupsi merupakan diskresi penegak hukum termasuk KPK. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs