Sabtu, 23 November 2024

Bawa Sabu-sabu 4 Kg, Jaringan Pengedar Jakarta-Madura Ditangkap di Surabaya

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
AR dan BS, tersangka pengedar sabu jaringan Jakarta-Madura diamankan petugas BNNP Jatim beserta barang bukti 4kg sabu Foto: Anton suarasurabaya.net

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial AR (32 tahun) dan BS (26 tahun) di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang Surabaya

Menurut Daniel Y Katiandagho, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, keduanya ditangkap pada Selasa (18/5/2021) pukul 04.00 saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Pulau Madura.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram.

“Sabu yang terbungkus plastik putih tersebut dimasukkan ke tas berlapis yang ditutupi pakaian,” ujar Daniel

Menurut keterangan tersangka, AR mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya HS yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang. Saat ini HS sudah ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka AR mengakui mendapat pesanan sabu-sabu itu dari FZ yang berada di Bangkalan Madura. “Polisi juga sedang melacak keberadaan FZ,” lanjut Daniel

Dalam penyelidikan, AR yang asli Bangkalan, mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu-sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah tunai sebesar Rp20 juta.

Sementara tersangka CM adalah warga Jakarta Barat yang merupakan orang suruhan AR untuk mengambil sabu-sabu dari HS di Kemayoran Jakarta Pusat.

Setelah mendapat sabu-sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar barang tersebut.

Namun belum sampai tujuan petugas menangkap mereka di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang Surabaya.

“Operasi penyegatan tersebut berdasarkan informasi yang didapat tim BNN,” terang Daniel.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terkait dugaan keterlibatan jaringan besar narkotika di Madura pada kasus ini juga dalam penyelidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton/frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs