Jumat, 22 November 2024

Ombudsman RI akan Memeriksa Laporan Dugaan Maladministrasi Pimpinan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: ombudsman.go.id

Mokhamad Najih Ketua Ombudsman RI mengatakan sudah menerima laporan dugaan maladministrasi lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/5/2021).

Pihak pelapor adalah 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Najih menegaskan, Ombudsman akan mendalami detail laporan dugaan maladministrasi Firli Bahuri Ketua KPK, dan empat orang Wakil Ketua KPK, sesuai kewenangan yang ada.

“Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Sesudah pendalaman laporan, proses pemeriksaan pihak-pihak terkait akan dilakukan Keasistenan Utama bidang VI Ombudsman.

Menurut Najih, tindak lanjut laporan dugaan maladministrasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Dia berharap masalah antara Komisioner dan 75 Pegawai KPK bisa diselesaikan tanpa kegaduhan, dan segera ada solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sebelumnya, 75 orang Pegawai KPK melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan dan penonaktifan mereka yang tidak memenuhi syarat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs