Sabtu, 23 November 2024

Dua Acara Wisuda SMA di Kota Mojokerto Dibubarkan, SLO Gedung Dicabut

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua pagelaran Wisuda SMA yang dianggap menyebabkan adanya kerumunan dan tak mengantongi izin, Rabu (19/5/2021). Foto: Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net

Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua pagelaran Wisuda SMA pada Rabu (19/5/2021) yang dianggap menyebabkan adanya kerumunan dan tak mengantongi izin.

Pembubaran yang berlangsung cukup cepat ini dipimpin langsung AKBP Deddy Supriadi Kapolres Mojokerto bersama Kodim 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto. Petugas gabungan langsung membubarkan acara kelulusan SMA yang masih berjalan setengah perjalanan dan meminta agar semua meninggalkan lokasi.

Sontak ratusan peserta wisuda dan wali murid langsung berhamburan keluar. Petugas pertama-tama membubarkan prosesi wisuda di Hall lantai 3 di Hotel Ayola yang digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Sontak ratusan peserta wisuda dan wali murid langsung berhamburan keluar gedung usai dibubarkan petugas, Rabu (19/5/2021). Foto: Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net

Acara itu dianggap tak ada protokol kesehatan yang diterapkan. Pantauan Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net di lokasi, saat dilakukan pembubaran banyak peserta wisuda tak mengenakan masker bahkan jarak antar kursi satu dengan yang lain nampak saling berdampingan.

Sedangkan di lokasi kedua, petugas gabungan juga membubarkan acara serupa yang digelar oleh SMA 1 Puri, Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Wisuda kelulusan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan dan melebihi kapasitas.

Di dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Herni Sudar Peristiwanti Plt Kepala Sekolah dan pejabat Forkopimca Puri. Diantaranya, Nalurita Priswiandini Camat Puri, Sri Mulyani Kapolsek Puri dan Kapten Arh Supriyono Danramil Puri yang berada di kursi paling depan podium.

Usai dibubarkan, mereka yang berada di lokasi langsung diminta untuk segera membubarkan diri.

Pencabutan SLO Gedung

Imbas pembubaran dua acara kelulusan wisuda SMA Kota Mojokerto berakhir dengan petugas yang mencabut izin kelayakan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dua gedung tersebut.

Tak hanya mengamankan puluhan panitia penanggungjawab, Satgas Covid-19 juga bakal mencabut Surat Layak Operasi (SLO).

Petugas membubarkan acara wisuda SMA di gedung di Kota Mojokerto yang tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan, Rabu (19/5/2021). Foto: Fuad suarasurabaya.net

Sementara itu, Hariana Dodik Murtono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menambahkan, akan ada dua tindak lanjut yang tentunya di lakukan. Pertama dari Polresta Mojokerto akan melakukan penyidikan tentang UU Karantina.

Sedangkan Satpol PP akan menindak sesuai dengan peraturan Protokol Kesehatan sesuai Perwali maupun peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 yakni pencabutan SLO dan denda.

“Yang jelas dua gedung ini sudah pernah mengajukan SLO dan setelah disurvei oleh tim verifikator dan sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Namun di tengah perjalanan ada kelonggaran dan kita cabut SLO nya,” tegasnya.

AKBP Deddy mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda ini sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang bersifat kerumunan massal.

“Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan,” kata Deddy usai melakukan pembubaran di lokasi.

Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran dan menyita beberapa perabotan seperti bener acara dan lain sebagainya, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Pemeriksaan dilakukan kepada seluruh panitia dan pengelola gedung.

Disingung soal izin, dirinya menyebut kedua kegiatan ini disinyalir tak memiliki izin dan hanya bersifat koordinasi.

“Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin maupun adanya pemberitaan yang diberikan kepada satuan tugas sehingga kita lalukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum,” tandasnya.(fad/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs