Sabtu, 23 November 2024

KPU: Tidak Ada Sanksi Khusus untuk Parpol yang Tidak Menyerahkan LPSDK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasyim As`yari Komisioner KPU memberikan keterangan terkait LPSDK di Kantor KPU Pusat, Rabu (2/1/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 partai politik serta pasangan calon presiden periode 2019-2024.

Sebanyak 16 partai politik nasional dan pasangan calon presiden, dari pagi sampai menjelang petang hari, dengan tertib menyerahkan berkas/dokumen pelaporan.

Hasyim As’yari Komisioner KPU mengatakan, KPU Pusat cuma menerima laporan peserta Pemilu tingkat nasional. Untuk tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah.

Dia menegaskan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Menurutnya, laporan dana kampanye sudah komitmen bersama KPU dan peserta Pemilu.

“Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. Sejak awal laporan sumbangan dana kampanye sudah dibicarakan bersama antara KPU dengan peserta pemilu,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, Rabu (2/1/2019).

Hasyim memaparkan, mekanisme penerimaan sumbangan yang diperbolehkan berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan.

Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Khusus untuk calon anggota DPD RI, badan usaha boleh menyumbang maksimal Rp1,5 miliar. Untuk sumber perorangan maksimal Rp750 juta.

Selain sumber dananya harus jelas, Hasyim mengemukakan adanya larangan bagi caleg menerima sumbangan dari pihak asing.

“UU menentukan, caleg tidak boleh menerima sumbangan dari warga negara asing, baik itu kelompok masyarakat, komunitas apa pun yang bukan Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

Sekadar diketahui, LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan capres, selain Laporan Awal Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs