Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Belum Pasti Terima Dana Kelurahan, Dewan Sarankan Segera Sosialisasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Pada refleksi akhir tahun di kediaman Wali Kota Surabaya, Senin (31/12/2018) kemarin, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sempat menyinggung Dana Kelurahan di hadapan camat dan lurah se-Surabaya.

Saat itu Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mewanti-wanti lurah agar berhati-hati dalam mengelola keuangan bila Surabaya mendapatkan Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat.

Dia mengingatkan, lurah se-Surabaya jangan sampai terjerat masalah hukum karena pengelolaan keuangan yang tidak benar walaupun sampai saat ini belum ada kejelasan, apakah Surabaya akan mendapatkan Dana Kelurahan.

Dana Kelurahan yang dimaksud Risma adalah dana alokasi umum sebesar Rp3 triliun untuk 8.122 kelurahan di Indonesia yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

Kemenkeu sebelumnya menyatakan, masing-masing kelurahan yang akan terbagi menjadi tiga klasifikasi akan mendapatkan rata-rata Dana Kelurahan ini sebesar Rp350 juta.

Dana yang diambil dari sebagian anggaran Dana Desa ini, sesuai instruksi presiden, ditujukan untuk pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dedik Irianto Kepala Bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Kota Surabaya menegaskan, Dana Kelurahan ini berbeda dengan anggaran untuk kelurahan sesuai PP 17/2018 tentang Kecamatan.

Anggaran untuk kelurahan yang masuk dalam Anggaran Kecamatan sebesar minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, sesuai pasal 30 PP 17/2018, menurut Dedik sudah dilakukan Pemkot Surabaya.

Hanya saja, soal berapa besaran anggaran itu, dia mengaku tidak membidangi hal ini. Bina Program Pemkot Surabaya yang lebih mengetahui hal ini.

“Sejauh ini sesuai perencanaan. Kalau besarannya berapa saya tidak tahu. Tapi cukuplah. Programnya bisa dari hasil Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau dari OPD,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (2/1/2019).

Sesuai aturan PP 17/2018, bila dikalkulasikan 5 persen APBD setelah dikurangi DAK, anggaran untuk kelurahan itu diperkirakan mencapai Rp450 miliar.

Bila dibagi rata untuk 154 kelurahan yang ada di Surabaya, maka masing-masing kelurahan bisa mendapatkan anggaran itu sekitar Rp3 miliar.

Dedik mengatakan, anggaran untuk kelurahan itu digunakan untuk berbagai usulan dan program pembangunan di tingkat kelurahan. Baik untuk sarana dan prasarana di kelurahan, juga untuk pemberdayaan masyarakat.

“Ya, termasuk untuk peningkatan integritas pegawai kelurahan melalui pelatihan dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan soal Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat, Dedik mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh. Apakah kelurahan di Surabaya termasuk yang akan mendapatkan dana ini atau tidak.

“Saya sendiri belum tahu. Bu Risma kemarin juga bilang, kan, memang belum ada kejelasan, apa Surabaya akan menerima atau tidak. Jadi besarannya berapa, kami juga belum tahu,” katanya.

Sementara, Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, merespons tentang Dana Kelurahan ini menyarankan agar Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Menurutnya, waktu yang tepat untuk menyosialisasikan Dana Kelurahan ini adalah pada saat Musrenbang yang akan dimulai pada Februari mendatang.

“Kami sarankan Pemkot Segera menyosialisasikan Dana Kelurahan ini. Musrenbang tingkat kelurahan itu saat yang sangat tepat,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs