Pemerintah sudah menyiapkan antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi H+3 dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
Antara lain, meningkatkan tes acak kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum baik di jalan tol, jalan arteri sampai jalan terkecil di pemukiman penduduk.
Selain itu, pemerintah menginstruksikan pembentukan satgas khusus di Provinsi Lampung yang bertugas memeriksa para pelaku perjalanan dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Satgas khusus yang dipimpin Kapolda serta Danrem di Lampung akan melakukan pemeriksaan dokumen, dan berhak melarang pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menyeberang ke Pulau Jawa.
“Siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Dokter Wiku bilang, antisipasi dilakukan karena ada peningkatan kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Dia menjelaskan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021.
Di dalam surat itu, Doni Monardo mewajibkan pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik.
Dokumen yang diperiksa antara lain surat izin perjalanan dan hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3×24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sedangkan pada masa pengetatan pascalebaran 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 jam untuk seluruh metode tes.
“Kebijakan tambahan itu bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan untuk memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegasnya.
Berdasarkan data, kontribusi kasus Covid-19 nasional dari Pulau Jawa pada bulan Mei 2021 turun 11 persen. Sementara, kasus di Pulau Sumatera ada kenaikan sekitar 27 persen.
Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 di Pulau Jawa menurun 16 persen. Sedangkan di Pulau Sumatera naik menjadi 17 persen.(rid/ipg)