Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menginformasikan Pemerintah Malaysia akan memulangkan sekitar 7.000 eks-TKI bermasalah ke Indonesia melalui sejumlah pelabuhan, salah satunya melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dilansir dari Antara, Selasa (11/5/2021), Benny Rhamdani mengatakan pemerintah Malaysia menginformasikan mulai Juni 2021, seluruh eks-TKI bermasalah akan dideportasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia tidak akan bersikap diskriminatif dalam menangani pemulangan eks-TKI bermasalah tersebut. Pemerintah pusat dan daerah harus siap menerima dan melindungi seluruh eks-TKI bermasalah itu.
Pemerintah Indonesia juga menyiapkan sejumlah pintu masuk eks-TKI bermasalah tersebut agar tidak menumpuk pada satu daerah. Baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten mau pun kota saling bersinergi dalam menangani eks-TNI bermasalah itu.
Pemerintah juga akan merawat mereka yang sakit tanpa memungut biaya. Melalui BM2MI, pemerintah menyiapkan shelter untuk merawat mereka yang sakit. Khusus untuk yang terkonfirmasi Covid-19, akan dirawat di RSKI Galang, Batam.
“Tidak mudah menangani Pekerja Migran Indonesia bermasalah. Mau bermasalah atau tidak, harus ditangani secara maksimal oleh pemerintah. Itu tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ansar Ahmad Gubernur Kepri mengapresiasi pemerintah pusat yang cepat mengambil peran penting dalam penanganan eks-TKI yang dideportasi dari Malaysia.
Tanjungpinang, Dumai, Tanjung Balai Asahan dan beberapa pelabuhan lain menjadi pintu masuk eks-TKI yang dideportasi dari Malaysia sehingga berdampak positif bagi Tanjungpinang.
“Kami mendorong agar Malaysia tidak hanya menggunakan pelabuhan di Johor untuk memulangkan eks-TKI bermasalah tersebut, melainkan juga membuka pelabuhan di Malaka,” ujarnya.(ant/frh)