Sabtu, 23 November 2024

Novel Baswedan Curhat soal Kejanggalan dalam Tes Wawasan Kebangsaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Novel Baswedan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel, ada pertanyaan yang aneh dalam TWK, antara lain terkait kebijakan pemerintah.

“Ada pertanyaan apakah saya setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik? Jawaban saya, karena saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena Penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (11/5/2021).

Pertanyaan janggal kedua, Novel ditanya kalau menjadi ASN dan bertugas sebagai penyidik, apa sikapnya ketika diintervensi waktu menangani perkara, misalnya, dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?

Merespon pertanyaan itu, Novel bilang dalam melakukan penyidikan KPK tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai seorang ASN, dirinya terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat (3) KUHP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan.

“Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi,” katanya.

Lalu, yang ketiga, ada pertanyaan mengenai kebijakan Pemerintah yang merugikan. Novel menjawab, sebagai pribadi dia tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara dia merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, di antaranya adalah UU Nomor 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain.

“Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu,” ungkapnya.

Walau ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan, tetapi fakta-fakta itu cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan.

“Sebaliknya, bila dijawab semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur dan bertentangan dengan norma integritas. Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU sering kali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain,” imbuhnya.

Novel melanjutkan, penyusupan kepentingan sendiri atau orang lain itu selalu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan).

Novel berpendapat sikap kritis untuk kepentingan negara merupakan modal kemajuan. TWK, menurut dia, tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai/aparatur negara yang sudah lama bekerja, terutama yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum.

“Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat,” tegas penyidik senior KPK itu.

Sebelumnya, Giri Suprapdiono Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK mengungkapkan, dia dan Novel Baswedan termasuk dalam daftar 75 orang Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Cahya Harefa Sekjen KPK bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, terkait nasib Novel Baswedan dan 74 orang lainnya.

Dia menegaskan, Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan rencana memecat 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Sekadar informasi, tes itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs