Sabtu, 23 November 2024

Sinergi Perdana KPK-Polri di Nganjuk, Kadiv Humas: Akan Kami Tingkatkan Lagi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri Kepala Divisi Humas Polri (tengah). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai bersinergi melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu terwujud dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (9/5/2021) kemarin.

Sejumlah oknum penyelenggara negara di antaranya Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk, terjaring OTT terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, kegiatan OTT di Nganjuk itu merupakan bentuk sinergitas perdana antara KPK dengan Polri dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ini pertama kali dalam sejarah, KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mulai dari penerimaan pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, dan bersama-sama melakukan penindakan hukum di lapangan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, sinergi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum akan terus dilakukan untuk memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Sinergitas lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri, Senin (10/5/2021), menetapkan Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk sebagai tersangka penerima suap dari sejumlah camat.

Para camat di wilayah Kabupaten Nganjuk memberikan sejumlah uang untuk menempati jabatan tertentu, lewat perantara M Izza Muhtadin Ajudan Bupati Nganjuk.

Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri menyebut nominal uang yang disetor tiap camat mulai dari Rp10 juta sampai Rp150 juta.

Kasus dugaan suap itu terungkap sesudah ada laporan masyarakat kepada KPK dan Bareksrim Polri, sekitar Maret 2021.

Dengan pertimbangan efektivitas dan percepatan, perkara itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan KPK akan melakukan supervisi sesuai kewenangannya.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs