Armada bus yang akan mengangkut penumpang wajib memiliki stiker khusus. Di terminal Purabaya bus tanpa stiker khusus dilarang berangkat dan mengangkut penumpang.
“Stiker itu wajib. Armada bus tanpa stiker tidak boleh berangkat. Tidak boleh mengangkut penumpang. Peraturan ini berlaku sejak dilaksanakannya penyekatan mudik Lebaran. Stiker khusus tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” terang Imam Hidayat Kasubnit Terminal Purabaya, Bungurasih Sidoarjo, Selasa (11/5/2021).
Khusus untuk angkutan antar kota dalam provinsi stiker dapat diperoleh di Dinas Perhubungan Jawa Timur. “Sedangkan untuk yang antar kota antar provinsi stiker diperoleh di Kementerian Perhubungan,” tambah Imam Hidayat.
Masyarakat yang akan bepergian wajib mengetahui stiker itu. Karena tanpa stiker resmi Armada bus dilarang beroperasi. Selain ada ketentuan khusus untuk melakukan perjalanan, masyarakat juga wajib patuh pada ketentuan khusus tersebut.
Mereka yang akan melakukan perjalanan, wajib membawa surat tugas, surat keterangan sehat. Tanpa kelengkapan itu dilarang bepergian dengan moda transportasi bus. Sedangkan untuk Armada bus selain melakukan pembatasan jumlah penumpang, juga wajib menempelkan stiker khusus dari Dinas Perhubungan.
Saat ini aktivitas di terminal Purabaya sepi cenderung lengang. Tidak ada aktivitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan tidak terlihat banyak Armada bus dijalur keberangkatan dan jalur kedatangan.
“Terminal tetap buka. Tapi bagaimana lha wong Armada bus tidak banyak dan masyarakat juga tidak ada yang datang akan bepergian. Armada bus jumlahnya berkurang drastis. Otomatis lengang,” tutup Imam Hidayat. (tok/iss/rst)