Jumat, 22 November 2024

Gus Muhdlor Izinkan Salat Idulfitri di Masjid-Masjid Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo. Foto: Istimewa

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dari total daya tampung setiap masjid.

Dasar keputusan Bupati yang akrab disapa Gus Mudhlor itu karena berdasarkan data terakhir PPKM Mikro dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak ada wilayah Rukun Tetangga yang zona merah atau oranye.

“Data PPKM Mikro, tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona oranye atau merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir 8.000 RT di Sidoarjo zona hijau. Sebagian kecil saja yang zona kuning,” ujarnya.

Gus Muhdlor menyampaikan itu ketika menghadiri acara Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para dhuafa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung, Senin (10/5/2021).

Seperti di daerah lain di Surabaya Raya, kebijakan tentang Salat Id itu dia keluarkan setelah mengikuti rapat virtual bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Minggu (9/5/2021) malam.

Selain syarat batas maksimal 50 persen, Gus Muhdlor minta seluruh pengurus atau takmir masjid pelaksana Salat Id menyiapkan fasilitas protokol kesehatan. Terutama tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Bupati yang berpasangan dengan Subandi Wakil Bupati Sidoarjo itu juga meminta jemaah salat wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak. Baik saat pelaksanaan salat maupun setelahnya.

“Silakan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar Salat Idulfitri di semua masjid. Adanya Covid-19 ini jangan terlalu takut juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” katanya.

Saat ini Pemkab Sidoarjo sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuiakan dengan SE Gubernur Jatim 451/10180/012.1/2021.

SE Gubernur Jatim itu berisi tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Di poin kedua SE itu diatur pelaksanaan Salat Id sesuai zona.

Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing warga. Untuk zona oranye jemaah Salat Id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat ibadah (masjid).

Sementara, bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau, jemaah Salat Id bisa dilakukan di masjid dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid bersangkutan.

“Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai sholat id jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs