Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Surabaya menyumbang pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) terbanyak pada masa kampanye Pemilihan Umum 2019 selama 2018 dibandingkan dengan empat dapil lainnya di Surabaya. Catatan Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, pelanggaran di dapil yang meliputi 9 kecamatan ini mencapai 547 APK.
Usman Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, dapil 5 terbanyak pelanggaran APK karena memiliki cakupan wilayah paling luas. Ada sembilan kecamatan di Dapil 5 dari Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung.
Selain itu, frekuensi pemasangan APK di dapil 5 berbeda dengan dapil lainnya yang cenderung berada di tengah kota. “Sesuai SK KPU 1567/2018, area bebas terpasang APK di dapil 5 memang lebih banyak,” kata Usman ketika ditemui di kantornya, Kamis (3/1/2019).
Pelanggaran di Dapil 5 tetap mendominasi karena pelanggaran tata cara pemasangan APK. Misalnya, memaku APK di pohon atau mengikat APK di tiang listrik.
Jumlah pelanggaran APK di dapil 5 pada masa kampanye Pemilu 2019 ini terbanyak dibandingkan dengan dapil lain di Surabaya. Setelah dapil 5, Bawaslu mencatat pelanggaran APK di dapil 4 sebanyak 66 APK, dapil 3 sebanyak 55 APK, dapil 2 sebanyak 54 APK, dan dapil 1 sebanyak 37 APK.
Adapun jenis APK yang tercatat melanggar terdiri dari 137 pelanggaran baliho, diikuti 114 pelanggaran banner, 110 pelanggaran spanduk, 82 pelanggaran bendera, dan 74 pelanggaran poster. (bas/den)