Tidak hanya mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di rumah, Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling.
Imbauan peniadaan takbir keliling itu tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Surat Edaran itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Imbauan peniadaan takbir keliling itu dikeluarkan terutama untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Poin peniadaan takbir keliling ini ada di poin pertama huruf b surat edaran tersebut. Bunyinya, “kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.”
Alasannya ada di poin pertama surat edaran itu. Bahwa pelaksanaan malam takbiran pada dasarnya bisa dilakukan di masjid atau musala dengan protokol kesehatan.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala,” begitu isi lengkapnya.
Ketentuan penerapan protokol kesehatan itu tertuang dalam poin pertama huruf a dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.
“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” sebut SE itu.
Pada surat edaran yang sama Pemkot Surabaya juga mengimbau Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu diberlakukan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya masih ada di zona oranye.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Yakni dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) 7/2021 tanggal 6 Mei 2021.(den)