Memasuki hari ketiga pelarangan mudik lebaran yang dimulai 6 Mei kemarin, aktivitas di Terminal Purabaya hari ini, Sabtu (8/5/2021), terpantau sepi.
Pantauan suarasurabaya.net di jalur keberangkatan bus, hanya terlihat beberapa orang sedang duduk dan mengobrol.
Beberapa bus jurusan Jakarta terparkir di salah satu jalur keberangkatan. Tidak seperti biasanya, kawasan itu hari ini nampak lengang dan sepi dari aktivitas.
“Itu bus jurusan Jakarta. Kayaknya lengkap dengan stiker khusus, dan nunggu penumpang yang mau berangkat. Kalau bus lain semuanya tidak ada di jalur pemberangkatan. Sepi memang sejak Jumat,” ujar Toha mandor armada bus.
Toha sendiri tidak bekerja lantaran armada bus yang diawaki saat ini terpaksa tidak keluar dari pool. “Kalau terminal sepi, karena memang tidak ada penumpang ya mau gimana lagi. Terpaksa tidak keluar garasi, ” kata Toha.
Di lantai dua, yang biasa dipakai calon penumpang berjalan dari lobi terminal Purabaya Sidoarjo menuju jalur-jalur keberangkatan bus juga terlihat lengang. Tidak ada aktivitas sama sekali.
Sesekali terlihat petugas terminal Purabaya melakukan patroli dan melakukan pemantauan di lantai dua yang biasanya diwarnai lalu lalang calon penumpang.
Imam Hidayat Kasubnit Terminal Purabaya menyampaikan, sampai hari ini pihaknya tetap membuka terminal. Tetapi banyak armada bus yang memang tidak beroperasi seiring dengan pelaksanaan penyekatan kendaraan yang masuk dan keluar kota.
“Kami masih tetap membuka operasional terminal. Tetapi kondisi armada bus banyak yang tidak keluar garasi. Makanya, sepi sekali tanpa aktivitas. Masyarakat calon penumpang juga tidak berani naik bus kalau tidak ada kepentingan darurat. Mulai Jumat (7/5/2021) sehari setelah penyekatan, Purabaya langsung sepi,” terang Imam Hidayat.
Untuk naik bus, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RT, RW, dan Kelurahan, serta menunjukkan surat sehat dan wajib patuh protokol kesehatan.
“Tanpa surat-surat lengkap, tidak diizinkan naik bus. Dan bus yang diizinkan mengangkut penumpang wajib dilengkapi dengan stiker khusus yang dikeluarkan Kemenhub. Aturan dan ketentuan itu wajib,” ujarnya.(tok/dfn)