Sabtu, 23 November 2024

Lakpesdam PBNU Minta Presiden Batalkan TWK terhadap Pegawai KPK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Joko Widodo Presiden membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Lakpesdam menganggap, TWK terhadap 1.351 pegawai KPK tersebut cacat secara etik dan moral, serta melanggar hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Marzuki Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net menyatakan, asesmen TWK terhadap pegawai KPK pada 18 Maret-9 April 2021 itu sebenarnya bisa dipahami.

TWK dalam rangka pengalihan status pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang perlu dilakukan, untuk memastikan ASN diisi oleh warga negara yang benar-benar berkomitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Namun, kenyataannya, TWK kemarin terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar Marzuki, Sabtu (8/5/2021).

Lakpesdam PBNU sempat mendengarkan cerita dari sejumlah pegawai KPK yang telah menjalani TWK. Menurut penuturan para pegawai, ada sejumlah pewawancara yang menanyakan pertanyaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya seperti mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau enggak jadi istri kedua saya? Kalo pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)? Kalau sholat pakai qunut enggak? Islamnya Islam apa? Dan bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

“Pertanyaan-pertanyaan wawancara itu sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan-pertanyaan Ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal,” ujarnya.

Lakpesdam PBNU menilai, itu bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi, dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menarget pegawai KPK yang diwawancarai,” katanya.

Menurut Lakpesdam, wawancara TWK itu seolah screening atau Litsus zaman Orde Baru atau mihnah pada masa khalifah Abbasiyah khalifah al-Ma’mun (170 H/ 785 M-218 H/833 M), al-Mu’tasim (w. 227 H) dan al-Watsig (w. 232 H), yakni ujian keyakinan yang ditujukan kepada para ulama, ahli hadis dan ahli hukum, sehubungan dengan permasalahan kemakhlukan Alquran.

“TWK akhirnya tampak digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK,” ujar Marzuki.

TWK tersebut, pada akhirnya menjadi ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan Pemerintah sendiri, yang hanya akan berdampak pada kerusakan dan penurunan kualitas hidup bangsa Indonesia.

Karena itu Lakpesdam PBNU meminta Presiden membatalkan TWK terhadap pegawai KPK karena mereka anggap cacat secara etik dan moral serta melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945.

TWK Juga dianggap tidak bisa menjadi alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi, yang sudah terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

Lakpesdam PBNU juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK.

Selain itu, Lakpesdam PBNU juga meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Terakhir, kami mengajak masyarakat sipil terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternai yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat,” ujarnya.

Marzuki menegaskan, Bangsa Indonesia butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs